Gelar profesor mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hazan Fauzi dicopot oleh Menteri Kemendikbud Ristek. Pencopotan ini dilakukan sebagai hukuman disiplin pada Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Dalam kasus ini, Fazan Hauzi dikategorikan sebagai hukuman berat. Menurut saya, seorang menteri harus bisa memikirkan secara baik dan mempertimbangkan hal yang akan dilakukan. Pencopotan seperti haruslah dilakukan analisis dan pendalaman masalah terlebih dahulu sebelum melakukan hukuman.
KEMBALI KE ARTIKEL