Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya dalam mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan. K3 bertujuan untuk melindungi pekerja agar memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang mencakup aspek fisik, mental, maupun sosial. Pelaksanaan K3 adalah bentuk penciptaan tempat kerja yang aman bagi para pekerja, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga mampu mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (Zalukhu, 2020).Â
KEMBALI KE ARTIKEL