Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Fachri Muhammad (Tomy Stark) Anak MegaAutis Berkali-kali Kelewatan Batas/Overdosis Dengan Menghina TVRI di Facebook!

26 Maret 2021   12:55 Diperbarui: 1 April 2021   16:56 2203 1
Internet memang kebutuhan sehari-hari manusia untuk referensi yang reliabel tapi sayangnya internet sekarang sudah menjadi efek negatif semua orang dengan ujaran kebencian yang terjadi dalam kurun 10 tahun terakhir. Terbaru seorang netizen bernama Fachri Muhammad beserta akun backupnya Tomy Stark (link Facebook https://www.facebook.com/infomania.mimin.7) dan Ahmad Wahyu (link Facebook https://www.facebook.com/dtv.mimin) melakukan kebiasaan tak menyenangkan dengan menghina TVRI secara kelewatan batas/overdosis dalam kurun 4 bulan terakhir di Facebook dengan ujaran kebencian dan kekurangajaran kepada stasiun televisi pemerintah tertua di Indonesia.

Fachri Muhammad (link Facebook https://www.facebook.com/fachri.muhammad.3998263) beserta FP palsunya Status Hari Ini (link Facebook https://www.facebook.com/Status-Hari-Ini-106281238223123) sudah dinyatakan menjadi anak berkebutuhan khusus (ABK)/MegaAutis karena seringkali menghina stasiun TV pemerintah. Fachri muhammad pantas disandingkan dengan Ilman Saputra (Ilmans Valkyrie), Muh Fadlan Akbar, Muhammad Ilham Rizqi, Setiga Farma, Petruk dll. karena sering panen ujaran kebencian dan halusinasi HOAX dengan ngepansos di media sosial dan telah dinilai terkena pasal berlapis pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)". Bahkan Fachri Muhammad telah menghalusinasi akan menyuruh pemerintah menutup TVRI dan menjadikan RCTI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tapi itu sudah juga dinilai mencemarkan nama baik negara. Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Terbaru lagi, Fachri Muhammad kembali BERULAH di Facebook dengan membikin fanpage baru dengan nama Kata-kata bijak tapi isinya semua hinaan terhadap TVRI juga.

Fachri Muhammad juga berhalusinasi bahwa TV Analog lebih baik dari TV Digital tapi pada kenyataannya TV Digital lebih canggih daripada TV Analog yang bersemut dan pemerintah resmi menerapkan Analog Switch Off pada 2 November 2022 mendatang.

Sekali lagi kami ingatkan bahwa  internet sekarang lebih kejam. Tahun lalu Ilmans Valkyrie juga mengalami kasus ujaran kebencian dengan berkata jorok ke semua orang di Indonesia termasuk saya (Therius Oktavario). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun