Manusia dalam melangsungkan kehidupan tidak dapat terlepas dari hukum, hukum sebagai acuan setiap manusia dalam bertindak karena hukum bersifat memaksa serta membatasi hak serta kewajiban setiap orang, Adapun pengaturan hukum yang berlaku sudah ada sejak manusia masih di dalam kandungan bahkan hingga manusia sudah meninggal dunia, di Indonesia secara resmi hukum ini dikenal sebagai hukum perdata, hukum ini mengatur bagaimana hak dan kewajiban bagi setiap orang dalam menjalankan kehidupan karena pada dasarnya manusia akan melakukan perbuatan hukum, klasifikasi Hukum Perdata terbagi menjadi dua yaitu Hukum Perdata Materil  yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum mengenai hak serta kewajiban setiap orang dan Hukum Perdata Formil yang merupakan tata cara pelaksanaan dalam menjalankan hukum perdata materil atau dikenal dengan Hukum Acara Perdata.
KEMBALI KE ARTIKEL