Dunia saat ini menghadapi pandemi global yang disebabkan oleh penyebaran Corona virus Disease atau yang lebih dikenal dengan Covid-19. Indonesia pun mengalami dampak yang cukup serius dari penyebaran penyakit ini. Merespon penyakit global Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Salah satu isinya adalah kebijakan untuk melaksanakan proses Belajar dari Rumah (BDR). Sejalan dengan proses pembelajaran yang dilakukan secara daring, penggunaan media social dikalangan mahasiswa juga meningkat. Hal tersebut disebabkan semakin meningkatnya aktivitas dan interaksi belajar  mengajar melalui gawai. Media social merupakan sarana untuk mendapatkan informasi, bersosialisasi, serta sebagai wadah untuk menunjukkan akultuaisasi diri.
KEMBALI KE ARTIKEL