Begal merupakan suatu perbuatan merampas, merampok dengan cara paksa menggunakan kendaraan bermotor dan senjata tajam. Begal juga merupakan suatu perbuatan atau tindak pidana yang didalam KUHP tergolong dalam tindak Kejahatan Pencurian di Sertai dengan Kekerasan (curas), yang mana pelaku kejahatan begal dihukum atau dituntut dengan Pasal 365 KUHP.Â
KEMBALI KE ARTIKEL