Negara Indonesia menjadikan falsafah negara, Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum yang dianutnya. Negara berpolitik bebas aktif ini sangat berperan dan berkontribusi dalam berbagai konferensi International yang kemudian akan menghasilkan konvenan atas dasar kesepakatan negara-negara terlibat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL