Perdebatan mengenai penerapan praktik euthanasia masih menjadi topik hangat yang tak pernah luput setiap tahunnya. Beberapa negara, seperti Belanda, Amerika, dan Australia melegalkan euthanasia sebagai upaya dalam mengurangi rasa sakit pasien terminal menjelang ajalnya. Hal itu didukung oleh Belanda sebagai negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia dalam undang-undangnya tentang pengakhiran hidup tahun 2001, lalu putusan pengadilan Amerika yang mengesahkan euthanasia dibantu dokter, dan Australia yang mengeluarkan undang-undang euthanasia sukarela pada tahun 2017. Namun, Indonesia sendiri masih melarang keras praktik euthanasia karena tidak sejalan dengan prinsip hukum, Â moral, dan legal etik dikutip dari siplawfirm.
KEMBALI KE ARTIKEL