Juru Sita memang bukan menjadi profesi yang asing. Perusahaan kredit pasti memiliki orang orang yang dapat menagih dan menyita utang yang ada pada kliennya. Bank juga demikian, memiliki
debt collector dan dapat menyita barang nasabah yang bermasalah. Kita juga sering melihat di televisi, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang milik terduga koruptor atau tersangka kasus keuangan lainnya. Kepolisian atau kejaksaan juga sering menyita, penyitaan dilakukan sebagai barang bukti untuk sebuah kasus. Di dunia perpajakan kita juga mengenal adanya tindakan penyitaan, penyitaan ini dilakukan oleh juru sita pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL