Setiap orang memanglah memiliki hak dasar untuk mengeluarkan pendapat, bahkan mengeluarkan pendapat di lindungi oleh undang undang. Hal ini menyebabkan setiap orang bebas untuk berpendapat, baik di depan public maupun berpendapat dalam ruang lingkup yang kecil. Memang berpendapat sudah di lakukan oleh orang Indonesia sejak lama, hal ini dikarenakan setiap pengambilan keputusan selalu di lakukan dengan cara musyawarah. Dalam musyawarah jelas setiap orang mengeluarkan pendapatnya tentang apa yang sedang dimusyawarahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL