Dalam Undang Undang Dasar 1945
Pasal 27 ayat 2 “
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kita tahu dan paham benar kalau lapangan pekerjaan di Indonesia ini sangat terbatas, banyak cara di tempuh untuk mendapatkan sebuah pekerjaan. Bagi mereka yang mempunyai pendidikan tinggi dan kompetensi yang bagus, ini tidak jadi masalah namun bagi mereka yang tingkat pendidikan dan pengetahuannya rendah ini menjadi masalah besar. Mengamen menjadi salah satu pilihan bagi mereka yang ingin menyambung hidup, tapi yang menjadi masalah apakah kehidupan mereka layak?
KEMBALI KE ARTIKEL