Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Pemekaran Mengancam Budaya Papua

29 Agustus 2014   16:22 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:11 52 0

salah satu substansi dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah pemekaran Provinsi, Kabupaten, Distrik dan Kampung atau desa. Yang tadinya kampung atau Distrik dimekarkan menjadi Kabupaten. Kabupaten dimekarkan menjadi Provinsi seperti Provinsi Papua Barat. Tujuan utama pemekaran di 37 Kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memperpendek pelayanan kepada masyarakat. Pertanyaannya adalah apakah pemekeran kabupaten itu kebutuhan atau kepentingan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun