Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   10:23 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:31 154 1
Dalam pelaporan SPT Wajib Pajak bisa saja melakukan kekeliruan dalam pengisiannya. Untuk itu sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun