Jika wajib pajak individu atau badan mengalami kerugian dalam hal pembukuan, mereka dapat meminta kompensasi kerugian fiskal. Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam lampiran khusus yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Lampiran Khusus 2A dari SPT Tahunan PPh Badan berisi rincian penghasilan neto fiskal dan kerugian untuk masing-masing tahun pajak, serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan untuk masing-masing tahun pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL