Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN dan PPnBM

5 Juni 2024   11:44 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:56 339 0
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi atau badan yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPn juga merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun