Mojokerto - PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan regulasi penting dalam pengawasan produk pangan yang diolah secara rumah tangga. Menurut saya, keberadaan PIRT sangat krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah. Dengan adanya sertifikasi PIRT, konsumen dapat lebih percaya bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL