Kekerasan seksual sendiri dapat terjadi dalam segala jenis hubungan, termasuk pernikahan. Kekerasan seksual atau pemerkosaan dalam hubungan pernikahan ini dikenal dengan istilah
marital rape. Disebut
marital rape karena pelaku memaksa dan memanipulasi pasangan agar melakukan hubungan seksual. Adapun pengertian resmi marital rape, dilansir dari
European Institute for Gender Equality (EIGE), adalah penetrasi vagina, anal, atau oral yang bersifat non-konsensual pada tubuh orang lain, dengan bagian tubuh atau objek apa pun, serta tindakan non-konsensual lainnya yang bersifat seksual oleh pasangan dalam ikatan perkawinan.
KEMBALI KE ARTIKEL