Riset menunjukkan pendapatan yang diterima oleh driver ojek online kini pas-pasan. Padahal tarif ojol telah dinaikkan sejak adanya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022. Bahkan jika disuruh memilih, mereka lebih senang menjadi pekerja kantoran dengan gaji yang pasti.
KEMBALI KE ARTIKEL