Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak Semakin Memberatkan, tapi Minim Manfaat?

8 Januari 2023   00:47 Diperbarui: 8 Januari 2023   01:07 759 0


Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap gaji karyawan telah diatur dalam Undang-Undang no. 36 Tahun 2008. Kini aturan tersebut diperbaharui dalam UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), sehingga lapisan tarif penghasilan kena pajak ditingkatkan menjadi 60 juta dari awalnya 50 juta per tahun. Yang berarti untuk orang yang memiliki pendapatan lima juta perbulan, akan dikenakan pajak.
Pemerintah mengklaim aturan tersebut diperbaharui bertujuan agar lebih adil.Dengan penyesuaian ini masyarakat kelas menengah ke bawah diberi beban pajaknya yang lebih rendah. Rakyat yang berpendapatan kecil dilindungi, sementara yang kaya dituntut untuk berkontribusi lebih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun