Ditengah perekonomian Indonesia yang sedang mengalami guncangan dari luar saat ini, upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia terlihat nyata saat ini melalui Kebijakan Ekonomi Tahap 1 dan II. Kedua kebijakan tersebut memberikan angin segar terhadap iklim investasi yang terjadi di Indonesia. Beberapa kebijakan yang ditawarkan oleh kebijakan ekonomi tahap 2 adalah:
[1] - Pengurusan izin investasi di kawasan industri menjadi hanya tiga jam, ketika sebelumnya badan usaha membutuhkan izin usaha 8 hari dan perizinan lain memerlukan 526 hari.
- Pemangkasan tahap perizinan di Kementerian Hidup dan Ketuhanan dari 14 tahap ke 6 tahap, ketika sebelumnya memakan 2-4 tahun.
- Pengurusan tax allowance dari 28 hari ke 225 hari
- Penerbitan PP 69 Tahun 2015 yang membebaskan impor atas angkutan Kereta Api, galangan kapal, pesawat dan suku cadangnya, ketika sebelumnya PPN ditaruh yang menyebabkan biaya produksi menjadi mahal.
- Insentif pengurangan pajak bunga deposito terutama untuk ekspotir yang memiliki kewajiban laporan DHE kepada BI.
KEMBALI KE ARTIKEL