Di berbagai wilayah, pandangan mengenai relasi gender kompak dengan satu pengertian bahwa laki-laki adalah makhluk superior yang segala tindak-tanduknya bisa dimaklumi oleh wanita. Sebaliknya, wanita adalah subordinat yang penurut dan ditempatkan di ranah domestik. Ketimpangan pandangan ini menyebabkan ruang gerak wanita menjadi dibatasi dan jika menentang akan dianggap wanita yang tidak berbudi.
Begitu pula ketika istilah poligami muncul ke permukaan sebagai suatu praktek yang lazim dilakukan, pro dan kontra pun diutarakan dengan berbagai argumentasi. Sebagai sebuah pernikahan yang lahir dari proses sejarah, poligami disebut sebagai syariah agama dimana Rasulullah Muhammad SAW pada masanya menikahi lebih dari satu orang wanita dengan tujuan untuk menolong para janda. Kemudian hal tersebut diatur dalam Al-Qur’an yang menerangkan bahwa laki-laki boleh menikahi satu, dua, tiga, atau empat istri dengan syarat adil. Melalui dasar hukum tersebut, berbagai kalangan memberi label ‘halal’ dan ‘mubah’ terhadap praktek poligami. Namun, semuanya kembali lagi pada tafsir, adil ditekankan sebagai sebuah persyaratan yang wajib dipenuhi jika seorang suami berpoligami. Lalu apa batasan adil tersebut? Apakah ketika nafkah lahir dan batin telah dipenuhi oleh seorang suami kepada istri-istrinya kemudian suami merasa dirinya telah berlaku adil?
Tafsir setiap orang berbeda mengenai poligami, hal tersebut tergantung dengan latar belakang yang dimiliki oleh pihak yang terkait. Hal yang menjadi persoalan adalah ketika tafsir tersebut tidak mampu menengahi dan menjelaskan konsep keadilan yang sebenarnya dalam poligami. Sampai saat ini saya belum menemukan sebuah pengertian yang pasti mengenai perlakuan yang ‘adil’ terhadap istri-istri dalam poligami. Ketika keadilan dikaitkan dengan pemenuhan nafkah, apakah itu cukup? Nafkah lahir barangkali bisa diukur dan dihitung. Tetapi nafkah batin, apakah intensitasnya sama bagi setiap manusia? Ketika ego manusia berperan dalam pemenuhan kebutuhan, akan dicari sebuah kepuasan. Padahal sikap manusia adalah tidak pernah puas akan suatu hal, ini akan menyebabkan kecenderungan untuk mengunggulkan sesuatu yang ‘baru’ dan mengabaikan yang ‘lama’.
Mengapa keadilan hanya dilihat dari perspektif seorang laki-laki sebagai suami, bahwa ketika pemenuhan nafkah itu dapat suami berikan maka dia adalah suami yang adil. Tidakkah berpikir seperti apa perasaan perempuan (istri pertama) ketika suaminya menyambangi perempuan lain (istri kedua)? Bagaimanakah efek jangka panjang poligami terhadap keturunan? Apakah seorang anak yang lahir akan bangga karena dia memiliki keluarga besar atau perasaan tersingkir dan malu karena dia adalah anak dari istri kedua? Ketika ditelaah lagi, poligami sesungguhnya mengusung tanggungjawab moral yang luar biasa.
Pembahasan mengenai poligami ini sangat erat kaitannya dengan tafsir agama. Tapi bagi saya poligami bukan masalah berbicara tentang halal atau haram melainkan konsep keadilan yang setara atau tidak. Jika keadilan yang menjadi pondasi poligami tidak dilihat dari dua sudut pandang antara suami dan istri maka sejauh yang akan terjadi hanyalah sebuah penghianatan yang terselubung. Hal ini sama saja dengan bentuk marginalisasi posisi perempuan dalam pengambilan keputusan. Bukankah perempuan juga boleh mengutarakan pendapatnya ketika dia merasa tidak nyaman dengan kondisinya. Lalu mengapa diamnya perempuan dianggap sebagai sebuiah tanda setuju? Itulah produk budaya yang mendarah daging.