BPJS juga mengeluarkan maklumat baru berisi penyakit-penyakit yang tidak tercover BPJS. Mulai dari upaya menyakiti diri sendiri atau bunuh diri; penyakit akibat konsumsi rokok, alkohol, atau ketergantungan obat (narkoba) ; perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika; perataan gigi. Penyakit akibat tindak pidana; pengobatan mandul; penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah (misal tawuran); layanan kesehatan di luar negeri; pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan. Juga pengobatan alternatif; alat kontrasepsi; hingga perbekalan kesehatan rumah tangga.