Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Workshop Koordinasi 1 GSC Kabupaten Kubu Raya

8 Januari 2017   03:17 Diperbarui: 8 Januari 2017   03:31 419 2
  • Generasi Sehat dan Cerdas merupakan program unggulan pemerintah melalui pola pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan pendidikan pada Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD), Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen. PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan keberdayaan, kemandirian dan menguatnya kapasitas masyarakat untuk mengambil peran lebih aktif dalam rangka peningkatan kualitas layananan dasar, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, terkait implementasi Undang Undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk dapat meningkatkan akselerasi pencapaian tujuan dan harapan tersebut, terutama terkait dengan kesehatan Ibu, Bayi dan Balita serta Pendidikan Dasar dan Menengah dibutuhkan dukungan sekaligus kesiapan seluruh pelaku program, terutama aparat desa dan pelaku masyarakat.

  • Program Generasi merupakan program fasilitasi untuk menggerakkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak serta Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama.  Program ini memfasilitasi mayarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan peningkatan derajad kesehatan ibu dan anak serta peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah pertama. Konsep pelayanan Program Generasi diorientasikan kepada apa yang disebut sebagai : “Pendidikan dan kesehatan untuk semua” (Education and Health Facilitaties for all).Artinya kegiatan Program Generasi untuk mengoptimalisasikan aksesibilitas masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan.  Sehingga tidak ada lagi ibu hamil yang melahirkan ke dukun bayi, ibu hamil KEK, ibu hamil resti, ibu hamil yang jarang periksa, ibu menyusui, balita yang BGM, balita yang jarang ke posyandu tidak terlayani oleh pelayan kesehatan. Anak putus sekolah, anak yang rawan putus sekolah termasuk anak yang berkebutuhan khusus tidak terlayani oleh pelayan pendidikan. Fasilitasi Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dilaksanakan oleh Program  GSC, Dinas Pendidikan dan elemen Civil Society Organization (CSO) merupakan implementasi dari amanah Konstitusi yakni Undang-undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Pasal 51: “Anak yang menyandang Cacat Fisik dan/ atau Mental  diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan luar biasa”.
  • Kegiatan Program GSC fasilitasi Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), anak yang putus sekolah, anak yang terancam putus sekolah  dan fasilitasi Kesehatan bagi ibu hamil dan balita  yang dilaksanakan Program  Generasi sejalan dengan Program yang dilaksanakan Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kuburaya, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Bahkan seharusnya juga menjadi tanggung-jawab sosial elemen masyarakat yang memiliki empati sosial terhadap kesetaraan hak masyarakat.
  • Untuk itulah diperlukan kerjasama koordinatif dan sinergis antara Program Generasi dengan berbagai Institusi pemangku kebijakan dan pelaksana kebijakan disektor pendidikan dan kesehatan. Kerjasama koordinatif dan sinergis dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelayanan kesehatan dan pendidikan dituangkan dalam rekomendasi “Aksi Bersama” (MutualAction) yang mengikat dan didasari oleh kesepakatan Tertulis.      
  • Tujuan :
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun