Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa negara diatur berdasarkan hukum dan semua warga negara, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL