Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Refleksi dan Distorsi Penegakan Hukum: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

8 Januari 2020   13:02 Diperbarui: 8 Januari 2020   13:27 1656 2
Secara teoritis definsi hukum merupakan peraturan yang berupa sanksi dan norma yang memang sengaja dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan juga mencegah terjadinya kekacauan. Thomas Aquinas menjelaskan bahwa tujuan hukum untuk suatu bonum commune atau kebaikan umum atau Bersama (Simplesius Sandur, 2019). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun