Secara teoritis definsi hukum merupakan peraturan yang berupa sanksi dan norma yang memang sengaja dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan juga mencegah terjadinya kekacauan. Thomas Aquinas menjelaskan bahwa tujuan hukum untuk suatu bonum commune atau kebaikan umum atau Bersama (Simplesius Sandur, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL