Kabupaten Tangerang, dengan perkembangan pesatnya, tak luput dari permasalahan sosial, salah satunya adalah maraknya praktik prostitusi online. Fenomena ini kian meresahkan masyarakat, terutama dengan kemudahan akses yang ditawarkan platform digital. Opini ini akan mengupas sisi hukum dari praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang, dengan disertai data dan analisis terkait.
Prostitusi online di Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan:
KEMBALI KE ARTIKEL