1. Â Efektivitas hukum sendiri berasal dari kata efektif yang berarti cepat,ringkas,dll. Hukum yang berarti aturan yang mengatur. Jadi bisa dibilang efektivitas hukum adalah suatu keberhasilan yang harus dicapai agar mencapai ke efektif an tersebut, efektif yang bisa membuat orang-orang sadar akan hukum dan mematuhi aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-sehari. Syarat agar terciptanya Efektivitas Hukum ini berlaku adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri, fasilitas yang memadai agar masyarakat bisa paham ada aturan hukum. Terkadang efektivitas hukum ini tidak bisa tercapai karena adanya salah satu faktor yang mati, contohnya kaidah yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dan jika bisa dipaksakan akan secara sosiologis akan membuat hukum yang bersifat memaksa.
KEMBALI KE ARTIKEL