Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal pluralisme dan progresive law di indonesia

3 Desember 2022   22:40 Diperbarui: 4 Desember 2022   10:10 94 0
1. a.Legal Pluralisme diartikan dengan situasi dimana ada dua atau lebih sistem hukum yang hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun