Seperti diberitakan TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota  legislatif (caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor  20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL