Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Bagi Mantan Napi Koruptor Masih Banyak Pekerjaan Mulia Selain Menjadi Anggota DPR

4 Juli 2018   19:24 Diperbarui: 4 Juli 2018   19:31 376 1
 Seperti diberitakan TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota  legislatif (caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor  20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun