Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gaya Hidup Pilihan

Pesakitan Antara Rupa-rupa, Paru-paru dan Pura-pura Sakit

15 Desember 2017   19:20 Diperbarui: 15 Desember 2017   20:07 2857 0
Kosa kata Tersangka terdapat dalam Disiplin Ilmu Hukum.  Ketika oknum warga yang patut diduga bersalah dibawa ke pengadilan maka statusnya berubah menjadi terdakwa.  Lebih lanjut setelah palu Hakim diketok maka status menjadi terpidana.   Setahu awak istilah Pesakitan tidak terdapat dalam kamus hukum positif.  Memang luar biasa kepiawaian ahli bahasa melayu yang telah mengeluarkan atau menemukan / menetapkan sebutan pesakitan untuk orang yang duduk di kursi terdakwa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun