Kosa kata Tersangka terdapat dalam Disiplin Ilmu Hukum. Â Ketika oknum warga yang patut diduga bersalah dibawa ke pengadilan maka statusnya berubah menjadi terdakwa. Â Lebih lanjut setelah palu Hakim diketok maka status menjadi terpidana. Â Setahu awak istilah Pesakitan tidak terdapat dalam kamus hukum positif. Â Memang luar biasa kepiawaian ahli bahasa melayu yang telah mengeluarkan atau menemukan / menetapkan sebutan pesakitan untuk orang yang duduk di kursi terdakwa.
KEMBALI KE ARTIKEL