Buah dari reformasi 1998 mengembalikan ruh demokrasi di Indonesia. Amandemen UUD 45 sebanyak 4 kali mengamanatkan bahwa pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat dan presiden hanya boleh menjabat 2 periode. Kini rakyat mendapatkan hak pilihnya lagi setelah terpasung selama 32 tahun. Di era pemerintahan orde baru, Presiden dan Kepala Daerah dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dimana pada kondisi tersebut penguasa di untungkan sehingga bisa berkuasa puluhan tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL