Tawar menawar dalam transaksi jual beli adalah hal yang wajar. Tawar menawar terjadi karena belum di temukan kesesuaian harga. Penjual ingin mendapatkan keuntungan sebesar besarnya dan tak terbesit sedikitpun keinginan untuk menurunkaan harga. Sebaliknya pembeli masih menganggap harga itu tidak wajar [atau istilah ibu ibu rumah tangga : kemahalan] dibandingkan dengan nilai kemanfaatan yang akan diperoleh.
KEMBALI KE ARTIKEL