Lebih lanjut Wamenlu menegaskan bahwa Pembukaan UUD 45 alinea pertama yang berbunyi :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." menjadi acuan regulasi NKRI mengakui kemerdekaan Palestina.
KEMBALI KE ARTIKEL