Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Wamenlu: Ini Alasan Logis Indonesia Mendukung Kemerdekaan Palestina

17 Februari 2016   09:48 Diperbarui: 18 Februari 2016   20:05 202 3
Lebih lanjut Wamenlu menegaskan bahwa Pembukaan UUD 45 alinea pertama yang berbunyi : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." menjadi acuan regulasi NKRI mengakui kemerdekaan Palestina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun