Bukti rekaman berupa transkrip pembicaraan bernada persengkololan sudah ada. Bantahan pun sudah disampaikan. Kini semua terpulang kepada masalah etika dan nanti berujung kemasalah hukum. Pada awal permulaan ini biarlah Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) berdasarkan laporan tertulis Menteri ESDM bekerja. MKD segera saja dan jangan buang buang waktu lagi untuk memeriksa Ketua DPRRI, selanjutnya kita lihat sebesar apa hukuman yang akan dijatuhkan kalau memang rekaman pencatutan nama Presiden Republik Indonesia terbukti.
KEMBALI KE ARTIKEL