Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

BNN Menyediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pemakai Narkoba

3 Maret 2014   01:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:18 2950 0

Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 mengamanatkan perubahan paradigma dalam melihat penyalah guna narkoba.Para pengguna narkoba wajib di rehabilitasi.  Undang Undang sebelumnya menetapkan atau melihat korban penyalah guna narkoba sebagai seorang  kriminal dan harus di penjara.Inilah perubahan mendasar dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba yang sangat ganas karena menghancurkan masa depan generasi muda. Tentu saja perubahan paradigma baru tersebut itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan pemisahan yang jelas antara status pengguna dan pengedar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun