Kewajiban Pemerintah melindungi hak dan kehidupan rakyat berupa pencukupan kebutuhan sehari hari yang sangat primer dan cukup serta terjangkau. Berbicara tentang kewajiban dari sisi pemerintah tentu saja harus diseimbangkan dengan hak rakyat.Titik temu dari Kewajiban Pemerintah dengan Hak Rakyat adalah terjadinya kesepahaman antara kedua belah pihak terutama hal hal yang menyangkut tanggung jawab bersama. Semua aturan hak dan kewajiban itu abadi tercantum dalam UUD 45 pasca amandemen 4 kali serta peraturan perundangan terkait.
Apabilatitik temu itu sudah berada dalam posisi memuaskan Pemerintah dan Rakyat maka kata kata manis berupa penyesuaian harga tidak akan menjadi masalah. Disinilah letak peran penting Para Birokrat didalam men sosialisasi kan setiap perubahan yang menyangkut hajad hidup orang banyak. Penjelasan awal naskah ini tentu bermuara kepada rencana bertahap Pertamina me naikkan kan (menyesuaikan) harga Gas Elpiji 12 Kg dalam rangka memangkas subsidi Pemerintah. Disinilah letak kedudukan hukum sebagai domain Pertamina sebagai wakil resmi Pemerintah.
OK, tahap pertama menaikkan harga Elpiji 12 Kg telah dilakukan.Perubahan harga yang dianggap masyarakat cukup tinggi itu disikapi dengan tindakan berskala panik berupa memborong Gas Elpiji 3 Kg. . Wajar saja bila terjadi gejolak karena sesuai dengan hukum ekonomi konsumen selalu mencari harga terrendah terhadap komoditi yang mengalami penyesuaian harga. Apalagi alternatif migrasi ke harga Gas Elpiji 3 Kg yang lebih murah atau tidak naik harganya merupakan peluang bagi konsumen yang setengah panik.