MESTI dan harus diakui dengan jujur. Perihal pendidikan di negeri ini, awut-awutan, masih centang perenang. Atau paling tidak belum tertata dengan baik. Sehingga pemeo ganti menteri ganti kebijakan tak terelakkan. Dua puluh persen, seperti yang diwajibkan dalam Undang-undang, di wilayah mana yang sudah
menafkahisecarapenuhsehingga soal ini menjadi beres dan berdampak kepada anak didik kita? Tak banyak. Kurang. Yang ada justru para pejabat terasnya di wilayah yang mestinya digugu dan ditiru itu amat ber“Potensi Korupsi di Sekolah dan Dinas” (KOMPAS, 19 Mei 2016).
KEMBALI KE ARTIKEL