Negara hukum adalah suatu konsep yang mengatur penyelenggaraan kekuasaan negara yang berdasarkan pada sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Dalam negara hukum, keadilan dan kesetaraan adalah dua konsep yang saling berkesinambungan. Keadilan adalah hakikat dari suatu keputusan atau tindakan yang berdasarkan pada hukum dan konstitusi, sedangkan kesetaraan adalah prinsip yang menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.
Upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam negara hukum memerlukan kesadaran dan peran aktif dari semua stakeholder, baik pemerintah, masyarakat, maupun individu. Berikut ini beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengukuhkan negara hukum dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan:
KEMBALI KE ARTIKEL