Negara hukum, atau yang lebih dikenal dengan istilah "rule of law" dalam bahasa Inggris, merupakan konsep dasar dalam sistem pemerintahan modern yang menjamin bahwa setiap individu, lembaga, dan entitas negara tunduk pada hukum yang adil dan diterapkan secara merata. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan serta perlindungan hak-hak asasi manusia.
Prinsip-Prinsip Utama Negara Hukum1. Supremasi Hukum
KEMBALI KE ARTIKEL