Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 merupakan titik baru dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. Persiapan dalam perwujudannya akan terus berjalan hingga berlakunya pada 1 Juli 2025. Pemerintah berkeinginan untuk mengadakan penyetaraan pada kelas perawatan di rumah sakit guna menghilangkan adanya stratifikasi dan mencegah diskriminasi dalam perawatan. Sehingga seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS wajib memenuhi 12 kriteria yang ada pada KRIS. Salah satu kriteria yang mencolok ialah, kapasitas kamar rawat inap dengan jumlah maksimal empat tempat tidur dengan kamar mandi di tiap ruangnya. Niat dari kebijakan ini tentunya baik, namun apakah kebijakan ini dapat berjalan dengan semestinya?
KEMBALI KE ARTIKEL