Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Analisis Peran Diplomat dalam Melindungi Hak dan Keamanan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

17 Oktober 2021   20:38 Diperbarui: 17 Oktober 2021   20:40 160 3
Perlindungan hak-hak warga negara, baik itu warga negara legal maupun ilegal merupakan kewajiban sekaligus tugas utama bagi seorang diplomat. Tentu saja tugas ini didasarkan pada landasan hukum dan konstitusional Negara Indonesia, diantaranya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1dan pasal 19 B, dan undang-undang terkait lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun