-Perjanjian kontrak atau disebut juga perjanjian kerja waktu tertentu, diatur dalam pasal 58 ayai (1) dan (2) Undang-Undang No. 13Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
-Perjanjian kontrak atau disebut juga perjanjian kerja waktu tertentu, diatur dalam pasal 58 ayai (1) dan (2) Undang-Undang No. 13Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.