Saya ingin membuka dan mengajak bersama-sama memahami bahwa putusan MA No 23 P/HUM/2024 terkait Hak uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020/ (PKPU 9/2020) yang digugat oleh Partai Garuda yang notabene pendukung Prabowo Subianto dan Gibran di kontestasi pemilu lalu adalah mengganggu logika berfikir hukum, Perubahan materiil isi pokok peraturan dan tafsiran MA yang memperbolehkan pencalonan cakada usia 30 tahun saat pelantikan adalah sesuatu yang mengganggu dan problematik, pasal 4 ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2020 huruf D yang berbunyi;
KEMBALI KE ARTIKEL