UU yang didasari pragmatisme hukum cenderung memusuhi filosofi hukum, politik hukum dan sejenisnya yang bersifat abstrak, asas progresif hukum dengan memandang keluasan kemungkinan atas interpretasi UU sejatinya berhadapan dengan pragmatisme hukum. hal demikian memperjelas poros yang berbeda antara pragmatisme dan non pragmatisme, dalam ranah praktis UU pragmatisme lebih mudah diartikan dan minim multi tafsir-UU pragmatisme melanggengkan kepentingan dalam UU.Â
KEMBALI KE ARTIKEL