Sifat Hukum yang dinamis itu sendiri membuat Hukum bergerak sesuai zaman, tafsiran-tafsiran atas Undang-Undang membuka peluang kemungkinan Hukum lainnya, sebab dengan tafsiran yang beragam itu Hukum berada di titik pasti yang melebar. Tafsiran tidak bisa serta merta diserahkan pada satu otoritas Hukum, Otoritas Hukum hanya berhak menyusun Hukum dan mesti mempersilahkan interpretasi kepada siapa saja.
KEMBALI KE ARTIKEL