Ultimum Remedium. Prinsip ini sangat relevan untuk menyikapi isu yang terjadi dalam kasus bullying/perundungan "Geng Tai" siswa Binus School Serpong. Dari prinsip ini jelas bahwa hukum pidana bukan satu-satunya sarana penyelesaian yang hanya dapat ditempuh. Hukum pidana harus ditempatkan sebagai senjata terakhir dalam penegakan hukum. Hukum pidana yang berbasis pada pemulihan lebih tepat dikedepankan sepertihalnya Restorative justice.
KEMBALI KE ARTIKEL