Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menakar Restorative Justice Kasus Bullying Siswa Binus Serpong

18 Maret 2024   15:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   18:41 141 2
Ultimum Remedium. Prinsip ini sangat relevan untuk menyikapi isu yang terjadi dalam kasus bullying/perundungan "Geng Tai" siswa Binus School Serpong. Dari prinsip ini jelas bahwa hukum pidana bukan satu-satunya sarana penyelesaian yang hanya dapat ditempuh. Hukum pidana harus ditempatkan sebagai senjata terakhir dalam penegakan hukum. Hukum pidana yang berbasis pada pemulihan lebih tepat dikedepankan sepertihalnya Restorative justice.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun