Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Human Rights Mainstreaming: Universalisme vs Partikularisme?

22 Februari 2024   10:47 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:57 72 0
Berbicara mengenai Instrumen Hak Asasi Manusia sebenarnya banyak sekali dalam konteks universal seperti halnya Hak untuk hidup, hak Kebebasan dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat, hak Kebebasan dari perbudakan, hak Kebebasan dari produk hukum berlaku surut hak Kebebasan berfikir, berhati nurani, dan beragama atau tidak beragama. Dan hak yang dimiliki manusia itu tanpa perbedaan berbasis ras, agama, bangsa, jenis kelamin, maupun orientasi seksual. Namun persoalannya ketika diratifikasi instrumen-instrumen HAM tersebut dalam suatu produk peraturan sebagai upaya untuk melindungi hak seseorang belum begitu besar dan masif pengaruhnya. Beda halnya pengarusutamaan di bidang-bidang lain, seperti "gender mainstreaming"ketika diratifikasi dan diterapkan memiliki dampak dan pengaruh besar terutama terhadap program-program pembangunan dan pembedayaan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, terkait dengan intrumen persoalan gender lebih dapat diterima dilevel komunitas kecil sepertihalnya sudah menjangkau pedesaan dibanding dengan intrumen-instrumen lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun