Secara hukum konvensi tidak mempunyai daya paksa sehingga tidak terdapat sanksi hukum atau sering disebut
Lex Imperfecta, upaya hukum atau lembaga  yang dapat secara langsung digunakan untuk mendorong atau memaksa penataan terhadap konvensi. Ketaatan terhadap konvensi ketatanegaraan tentunya dipengaruhi oleh faktor lain yang tentunya tidak kalah penting dengan sanksi.
KEMBALI KE ARTIKEL