Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apa yang Membuat Konvensi Ketatanegaraan Ditaati di Indonesia?

20 Februari 2024   16:17 Diperbarui: 20 Februari 2024   17:26 201 0
Secara hukum konvensi tidak mempunyai daya paksa sehingga tidak terdapat sanksi hukum atau sering disebut Lex Imperfecta, upaya hukum atau lembaga  yang dapat secara langsung digunakan untuk mendorong atau memaksa penataan terhadap konvensi. Ketaatan terhadap konvensi ketatanegaraan tentunya dipengaruhi oleh faktor lain yang tentunya tidak kalah penting dengan sanksi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun