Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Presiden RI Harus Beragama Islam Merupakan Sebuah Konvensi Ketatanegaraan?

20 Februari 2024   14:57 Diperbarui: 20 Februari 2024   15:02 103 1
Penulis berpendapat setuju terhadap pernyataan Presiden RI harus beragama islam yang merupakan sebuah konvensi ketatanegaraan. Disini penulis menitik beratkan terhadap konvensi ketatanegaraan dalam persoalan agama yang dianut presiden yaitu agama islam bukan mengenai syarat untuk menjadi presiden RI harus beragama islam karena untuk menjadi presiden didalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 169 disebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa. Artinya disini tidak menyebutkan bahwa orang yang harus beragama islamlah yang menjadi calon presiden dan wakil presiden, melainkan semua orang diluar agama islampun sepanjang agama yang diakui oleh negara dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Penulis beranggapan demikian tentunya disertai dengan alasan-alasan yang mendukung terhadap penyataan tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun