Kaum perempuan juga berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal itu bermakna sangat tegas bahwa hak dan kewajiban kaum perempuan di mata dan di depan hukum adalah sama dan tidak dibedakan satu dengan lainnya. Baik laki-laki maupun perempuan sama sama dapat dan berperan dalam politik, berperan dalam dunia pendidikan, berperan dalam dunia kesehatan, dan berperan dalam bentuk apa pun demi kemajuan dan keutuhan negara.
Sejatinya tidak ada yang bisa menyangkal bahwa perempuan juga bisa berperan dalam berbagai bidang yang biasanya dilakukan para lelaki, karena itu semua sudah dijamin oleh konstitusi kita serta dalam kenyataannya juga telah terbukti demikian.
Didalam tatanan kehidupan sosial dan politik, kaum perempuan bahkan sudah diberi jaminan untuk berkiprah lebih leluasa dan jauh lebih berperan. Bukti ke arah itu adalah sudah banyak porsi jabatan publik dan politik saat ini dijabat dan dikuasai oleh kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik.
Perempuan bahkan bisa memiliki kans yang sama dengan laki laki termasuk untuk urusan menjadi pemimpin. Bahkan kesempatan ini terus diberikan, termasuk penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 .
Sejarah telah membuktikan bahwa pemimpin perempuan telah muncul silih berganti dan berbagi kesempatan dengan kaum laki laki menduduki berbagai jabatan strategis di pemerintahan dan pentas politik. Negeri ini bahkan membuktikan diri sebagai rahim yang subur bagi lahirnya para pemimpin perempuan terkemuka.
Bagi saya sendiri, sebagai kader Partai Keadialan Sejahtera, berkiprah di partai PKS sudah lama saya jalani. Partai politik tempat saya berkhidmat saat ini memberikan ruang yang leluasa kepada saya untuk berkreasi dan bekerja untuk masyarakat dan konstituen kami.